Suara.com - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, meminta maaf setelah berswafoto dengan pendukung tanpa mengenakan masker wajah di tengah pandemi virus Corona.
Menyadur The Hill, Ardern mengakui bahwa dia telah membuat kesalahan setelah mendapat kritik dari pemimpin partai politik oposisi terkait foto-fotonya yang beredar.
Dalam foto-foto yang tersebar di dunia maya, Ardern terlihat tengah asyik berswafoto atau selfie dengan para pekerja konstruksi.
Namun, dia alpa mengenakan masker. Para pekerja konstruksi yang berfoto bersama Ardern juga terlihat tak mengenakan benda yang kini jadi penting di tengah pandemi Covid-19 itu.
Baca Juga: Pria Ini Temukan Selfie Monyet di Ponselnya yang Hilang, Begini Fotonya
"Dalam foto itu, saya melakukan kesalahan," kata Ardern kepada wartawan dikutip dari The Hill, rabu (23/9/2020).
"Ya, saya seharusnya bergerak lebih jauh ke depan dan saya seharusnya meminta mereka untuk menjauh juga."
Pemimpin Partai Nasional Judith Collins mengatakan kepada wartawan pada konferensi pers bahwa dia kaget melihat Ardern tidak mengenakan masker dalam foto yang beredar.
"Saya terkejut melihat perdana menteri jelas-jelas tidak menjauhkan diri secara sosial tanpa topeng beberapa hari yang lalu di Palmerston North dalam penguncian level 2," katanya.
Berita terkait PM Ardern berswafoto tanpa masker muncul saat kedua partai Selandia Baru tengah berhadapan dalam pemilihan umum Oktober mendatang.
Baca Juga: Selfie Berujung Maut, Pemuda di Lombok Tengah Tewas Diterjang Ombak
Selandia Baru sendiri telah resmi menunda pemilihan umum itu satu bulan ke depan dengan alasan pandemi virus Corona.
Partai Ardern, Partai Buruh, memimpin Partai Nasional Collins di sebagian besar jajak pendapat pemilu mendatang.
Menyadur Worldometers.info, hingga rabu (23/9/2020), Negeri Kiwi telah mencatatkan total 1824 kasus infeksi Covid-19.
Total kematian akibat virus Corona di negara itu berjumlah 25 jiwa. Sementara khusus hari ini, Selandia Baru telah melaporkan 9 kasus baru, menjadikan kasus aktif berada di angka 62.