Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atau MA. Total ada 10 action plan yang disiapkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Pinangki membantah kliennya menyusun action plan sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Itu bukan dari terdakwa, bukan dari Pinangki," kata pengacara Pinangki, Aldrus Napitupulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Aldrus melanjutkan, action plan yang disebutkan itu tidak jelas berasal dari mana. Tak hanya itu, lanjut Aldrus, jaksa juga sudah menjelaskan bahwa proposal untuk kepengurusan fatwa di MA tidak terlaksana.
"Itu tidak jelas dari mana dan jaksa sendiri sudah akui kok, kalau didengar JPU (menyebut) bahwa tidak ada yang terlaksana. Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana, tidak jadi," ujarnya.
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata JPU dalam membacakan dakwaaan.
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:
1. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
Baca Juga: Meragukan Berkas Dakwaan Jaksa Pinangki, ICW: Ada 4 Catatan Yang Hilang
2. Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.