Pinangki Beli BMW hingga Poles Wajah di AS dari Suap Dolar Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 | 15:15 WIB
Pinangki Beli BMW hingga Poles Wajah di AS dari Suap Dolar Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Selain itu, dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa membacakan gaji bulanan Pinangki selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pinangki menerima bulanan sebesar Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, hingga uang makan Rp 731 ribu.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Pinangki yang menerima uang dari Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA).

Uang tersebut dia gunakan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," lanjut Jaksa.

Pinangki menerima sebesar 500 ribu USD dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya. Uang itu kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sebesar 50 ribu USD.

Baca Juga: Sebut Dakwaan Aneh, Jaksa Pinangki Bakal Ajukan Eksepsi

"Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," tambah jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI