Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku masih berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi dalam sidang etik atas terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri agar turun jabatan menjadi wakil komisioner.
Adapun sidang putusan etik Firli atas dugaan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter ketika melakukan kunjungan dari Baturaja ke Palembang, akan digelar Dewas KPK pada Kamis (24/9/2020) besok.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah menyampaikan permintaan Firli kepada majelis etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan agar turun jabatan saat sidang perdana. Ia pun dihadirkan saat sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu.
"Kalau waktu sidang sebagai saksi aku minta sanksi mundur dari jabatan Ketua KPK dan bergeser jadi Wakil Ketua KPK," tegas Boyamin kepada, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis
Meski begitu, Boyamin mengaku tetap menyerahkan semua kewenangan atas putusan sidang etik Filri kepada Dewas KPK.
"Kita serahkan kepda Dewas," ucap Boyamin.
Sidang Etik atas terperiksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo telah diputus majelis etik Dewas KPK.
Yudi mendapatkan berupa sanksi ringan atau SP I secara tertulis.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis," kata Yudi dilokasi, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Dengan Cara Ini, Ketua KPK Yakin Indonesia Bebas Korupsi 10 Tahun Mendatang
Yudi dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik atastuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Selain Yudi, Ketua KPK Firli Bahuri juga akan menjalani putusan sidang etik. Sidang etik Filri dijadwalkan akan digelar hari ini.
Firli dilaporkan atas dugaan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter dari Baturaja ke Palembang.
Sebelumnya, Dewas KPK sempat menunda pembacaan kasus helikopter mewah Firli dan Yudi yang seharusnya dibacakan, Selasa (15/9/2020) lalu.
Adapun alasan penundaan, lantaran tiga majelis etik Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho sempat berkontak langsung dengan pegawai KPK yang terinfeksi corona.
Alhasil, sidang tersebut ditunda karena seluruh anggota Dewas hingga staf harus menjalani tes swab.
Dari hasil tes swab, Tumpak dan Albertina Ho telah dinyatakan negatif virus asal Wuhan, Tiongkok. Sedangkan, Syamsuddin Haris dinyatakan positif covid-19.
Syamsuddin sejak Jumat (18/9/2020) sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jakarta untuk menjalani isolasi. Syamsuddin sebagai majelis etik akan digantikan sementara oleh anggota Dewas KPK yang lain.