Suara.com - Akibat menandatangani surat perceraian Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Umar Ruly Lodjo, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Habiba Yapono.
Habiba merupakan istri Umar Ruly Lodjo. Johan dituntut, lantaran menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian tanpa sepengetahuan Habiba.
Disampaikan perwakilan tim pengacara Habiba Yapono, Azwar Patty, surat tertanggal 14 Juli 2020 itu tidak memiliki nomor surat yang lengkap.
Pada surat tersebut hanya bertuliskan nomor surat 873.4/ tanpa keterangan lain seperti nomor surat pada umumnya.
Baca Juga: Faktor Ekonomi, Janda dan Duda Makin Banyak di Merauke
"Terkait surat keterangan ini sama sekali tidak sesuai, makanya dinamakan cacat prosedural, yaitu Bupati mengeluarkan atau menandatangani surat dengan nomor surat tidak jelas," katanya seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Tak hanya itu, juga ada tembusan kepada pengadilan negeri (PN) bukan pengadilan agama (PA). Padahal, kedua pasangan suami istri beragama Islam.
"Anehnya kenapa tembusannya kepada pengadilan negeri, orang Islam bercerai ya di PA," katanya.
Patty juga menyebut, isi surat tersebut juga menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"’Seharusnya mengikuti aturan PP 45/1990 yakni memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan, tapi sampai surat itu diajukan ke Pengadilan Agama, tidak pernah Ibu Habiba Yapono dipanggil oleh Bupati atau pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Aru sesuai mekanisme PP tersebut," katanya.
Tim pengacara Habiba juga menuding surat tersebut sudah menyalahi PP 45/1990, sehingga tanda tangan Bupati Johan dianggap menyalahi aturan.
Baca Juga: Membludak, Pengadilan Agama Merauke Kewalahan Tangani Kasus Perceraian
Semestinya, lanjut Habiba, Bupati Johan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi atau dipertanyakan penyebab suaminya mengajukan perceraian dan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak saja.
"Saya tidak terima keberpihakan Pak Bupati kepada suami saya yang merekayasa pernyataannya terkait penyebab perceraian dalam surat itu, seharusnya saya dihadirkan untuk menanyakan langsung pada saya," katanya.
Masih menurut Habiba, ada pernyataan membina dan memeriksa dalam surat itu.
"Yang diperiksa suami saya tapi saya kan tidak, yang dibinakan suami saya tapi saya kan tidak, tidak ada upaya dari pihak bupati, tiba-tiba sudah ada surat ini, ini menyangkut nasib anak-anak saya," katanya.
Apalagi, menurut Habiba, alasan sebenarnya bukan karena terkait dirinya.
Namun, lantaran sang suami Umar Ruly Londjo, yang menjabat Kadis PPR Kepulauan Aru, telah menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.