Habis 4 Botol Vodka, Wabup Penabrak Mati Polwan Minum Miras Agar Badan Fit

Rabu, 23 September 2020 | 11:59 WIB
Habis 4 Botol Vodka, Wabup Penabrak Mati Polwan Minum Miras Agar Badan Fit
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) yang menambrak seorang polwan bernama Bripka Christin M Batfeny di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9/2020), pekan lalu hingga tewas.

Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widha Permana menyampaikan jika tersangka mengendarai mobil sambil meminum minuman keras. Adapun jenis miras yan dikonsumsi Erdi adalah vodka dan bir bintang.

Dari hasil penyidikan sementara, Erdi dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi miras dalam jumlah banyak

"Tersangka juga dipengaruhi minuman keras beralkohol dalam jumlah yang banyak. Tersangka minum vodka 4 botol, per satu botol ukuran 250 ml yang dicampur dengan bir bintang 6 kaleng. Banyaknya minuman ini dihabiskan berdua dengan kerabatnya hingga tersisa satu kaleng,” kata Viky seperti dikutip dari Kabarpapua.co--jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Polwan Ditabrak Mati Wakil Bupati Ternyata Mualaf, Rajin Bersihkan Masjid

Kepada polisi, Erdi mengaku alasannya mengonsumsi miras karena untuk menghilangkan rasa letih akibat bekerja.

"Malam hari sebelum mengkonsumsi minuman beralkohol, ED bersama rekannya AM sempat menghabiskan waktu di Jembatan Youtefa. Lalu keduanya membeli minuman beralkohol untuk menghilangkan rasa capeknya. ED mengakui sampai jam 03.00 WIT pagi, dirinya dan AM mengkonsumsi miras di Kupang, depan Kantor Gubernur Papua,” kata Viky.

Dalam pemeriksaan polisi, terdapat 7 saksi yang telah diperiksa termasuk ED yang dimintai sebagai tersangka.

“Kasus ini akan segera dilimpahankan ke jaksa, karena seluruh barang bukti dan keterangan yang dibutuhkan telah lengkap. Minggu ini sudah tahap 1,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.

Baca Juga: Tabrak Mati Polwan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Boleh Ikut Pilkada

Erdi yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya.

REKOMENDASI

TERKINI