Suara.com - Pandemi Covid-19 sudah menimbulkan malapetaka dan merupakan ancaman terhadap kelangsungan
hidup manusia.
Itulah sebabnya, banyak kalangan terus menerus mengingatkan pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan mendesak penyelenggara pemilu menunda pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 jika pandemi belum bisa diatasi.
Desakan, antara lain disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab beserta FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212. Bahkan, mereka menyatakan tidak mau terlibat dalam semua proses pilkada jika tetap dilaksanakan di tengah pandemi.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2020), mereka mengkritik keras kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil. "Jaminan keselamatan jiwa rakyat cenderung diabaikan," kata Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf M. Martak.
Baca Juga: Soroti Pilkada, Rocky: Biar Tidak Ada Orang yang Jadi Tukang Martabak Lagi
Mereka mengingatkan tren laju pertumbuhan dan peningkatan kasus orang yang terpapar Covid-19 semakin
mengkhawatirkan. Disebutkan, posisi Indonesia saat ini, laju angka pertumbuhan dengan angka 4.000-an penderita
per hari.
"Memperhatikan sistem penanggulangan Covid-19 oleh rezim terlihat adanya misskoordinasi,
missmanagement, lie with statistic, unplanning, bad governance dalam penyelenggaraan negara yang
lebih memprioritaskan ekonomi dan politik belaka dibandingkan dengan keselamatan jiwa rakyat. Padahal keselamatan jiwa rakyat adalah yang pertama dan oleh karenanya harus diprioritaskan," kata Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.
Mereka juga mengingatkan dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah menjadi sebab
terjadinya mobilisasi massa. Aktivitas selama persiapan pilkada tidak aman dari penyebaran Covid-19 dan terbukti sebagian calon serta penyelenggara pilkada telah terpapar virus.
"Dengan demikian, pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai klaster maut penyebaran Covid-19. Tidak
ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan pilkada maut ini," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.
Mengikuti arahan dari Habib Rizieq Shihab (yang kini di Arab Saudi), FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengeluarkan maklumat.
Baca Juga: Pasha Ungu Gagal Ikut Pilkada, Istri: Alhamdulillah
Pertama, mereka menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh tahapan proses
pilkada 2020. "Yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19."
Kedua, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar - benar berpihak kepada rakyat jelata.
"Tiga, menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam
Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian atau pentahapan proses
pilkada maut."
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desmeber dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Keputusan tersebut diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.
Rapat tersebut juga mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturannya.