Suara.com - Pihak berwenang Taipei mengatakan bahwa mereka mengenakan denda 6.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 3,05 juta dan satu jam kuliah umum kepada seorang lelaki, yang secara tidak terduga memercikkan kotoran (feses) pada seorang pejalan kaki dua hari sebelumnya, pada Senin (21/9/2020).
Aksi lelaki itu dinilai telah melanggar ketentuan “Undang-Undang Pembuangan Sampah” kota. Berbicara kepada media lokal, Deputi Komisioner Perlindungan Lingkungan Departemen Taipei, Lu Shih-chang mengatakan bahwa lelaki bermarga Ke itu akan diminta untuk menghadiri kuliah umum satu jam, tentang perlindungan lingkungan berdasarkan Pasal 27 peraturan tersebut di atas.
Sebagaimana melansir laman AsiaOne, Rabu (23/9/2020), Ke dilaporkan menuangkan seember penuh feses ke kepala seorang perempuan di Distrik Xinyi, Taipei pada Sabtu malam (19/9/2020). Hal ini memicu protes publik dan penyelidikan polisi.
Korban, bermarga Chiu, berterima kasih kepada banyak orang yang datang membantunya malam itu dalam pernyataan yang dirilis di Facebook pada Minggu pagi. Dia mengatakan, insiden itu terjadi dalam sekejap tetapi dia bersumpah untuk tetap kuat dan melawan para pengganggu.
Baca Juga: Cegat Jet Tempur China, Presiden Taiwan Puji Aksi Heroik Para Pilot
Pengguna media sosial di Taiwan mengungkapkan dukungan mereka kepada korban.