Pekerja Positif Corona, Satgas Covid-19: Perusahaan Jangan Khawatir Biaya

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 23 September 2020 | 04:15 WIB
Pekerja Positif Corona, Satgas Covid-19: Perusahaan Jangan Khawatir Biaya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk tak perlu menghawatirkan biaya jika karyawannya dinyatakan positif Covid-19. Ia memastikan pemerintah akan menanggung semua biaya perawatan pasien Covid-19.

"Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular covid-19 di Indonesia juga ditanggung," kata Wiku dalam konfrensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Oleh karena pemerintah mengimbau kepada semua perusahaan/pabrik untuk terbuka, jangan sampai menutup-nutupi jika ada karyawannya yang positif Covid-19. Perusahaan juga harus melindungi karyawannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah melindungi karyawannya dengan cara memastikan jangan sampai ada lagi karyawannya yang terpapar di lingkungan kerja," ucap dia.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tak Ada Toleransi Bagi Kegiatan Politik Picu Keramaian

Satgas Penanganan Covid-19 selalu menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama. Pelayanan tes swab gratis kepada tenaga kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 adalah sebagai contoh yang harus diikuti oleh berbagai kantor dan instansi terhadap karyawannya.

"Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak. Apabila terjadi kasus positif serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," tutur Wiku.

Lebih lanjut, Wiku mengingatkan kembali batasan kapasitas persentase work from office atau bekerja di kantor harus sesuai dengan zonasinya dan benar-benar dipatuhi .

"Contohnya untuk zona merah harus benar-benar diimplementasikan maksimal 25 persen kapasitas yang masuk di kantor. Hal ini dilakukan dalam rangka betul-betul untuk menekan kasus di setiap daerah agar zonanya tidak menjadi lebih buruk," katanya.

Baca Juga: Rumah Sakit Apung Bersandar di Pekanbaru, Satgas Covid-19 Riau: Belum Butuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI