Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah tidak mentolerir kegiatan yang mengundang kerumunan massa dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Semua stake holder terlibat secara aktif untuk menjaga disiplin peserta pemilu dan masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020.
"Kami tidak bisa mentoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," kata Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Oleh karena itu, Satgas Covid-19 meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Aktivitas politik di masa pandemi tak dilarang selama tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran corona.
"Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari covid-19. Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan," ujar dia.
Baca Juga: Rumah Sakit Apung Bersandar di Pekanbaru, Satgas Covid-19 Riau: Belum Butuh
Tak hanya itu, Wiku menyebut setiap kegiatan yang menimbulkan potensi penularan corona saat ini harus dihindari.
"Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari apapun kegiatannya," katanya.