Telusuri Aset-Aset Hasil Suap Perkara MA, KPK Periksa Intensif Nurhadi

Selasa, 22 September 2020 | 20:58 WIB
Telusuri Aset-Aset Hasil Suap Perkara MA, KPK Periksa Intensif Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik aset-aset milik tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung atau MA yang diduga diperoleh dari kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA. Pendalaman itu dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Selasa (22/9/2020).

"Tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) masing-masing diperiksa sebagai tersangka. Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Untuk diketahui, KPK kekinian tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk kembali menjerat Nurhadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Adapun KPK sudah melakukan sejumlah penyitaan aset-aset milik Nurhadi. Dua lokasi lahan perkebunan sawit milik Nurhadi dengan luas sekitar 33.000 meter persegi dan sekitar 530,8 hektar di Sumatera Utara.

Baca Juga: Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis

KPK pun turut menyita uang sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga didapat dari hasil pengelolaan salah satu kebun sawit milik Nurhadi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK, yakni sejak 13 Februari 2020. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Baca Juga: Busyro Muqoddas: Setahun UU KPK Baru, Independensi Lembaga Hilang

Segel Vila di Bogor

Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat. Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8).

Selanjutnya, KPK menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik atau SHM vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.

Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI