Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan

Selasa, 22 September 2020 | 19:31 WIB
Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR merupakan ancaman bagi dunia pendidikan dan kebudayaan Indonesia.

Busyro mengatakan selain berpotensi merusak sumber daya alam, RUU Cipta Kerja juga berpotensi merusak sumber daya manusia. Sebab klaster pendidikan dan kebudayaan yang masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha akan memasukan pendidikan serta kebudayaan dalam rezim investasi dan kegiatan berusaha.

"RUU omnibus law ini betul-betul ancaman terhadap sumber daya alam dalam arti luas dan juga membawa dampak yang sangat mengkhawatirkan terhadap masa depan kualitas sumber daya manusia lewat pendidikan," kata Busyro dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, Buysro yang juga mantan pimpinan KPK itu menilai bahwa RUU Cipta Kerja ini tidak bisa disahkan secara sepihak oleh Pemerintah dan DPR RI jika masih terus mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Ketahanan dan Daya Saing Daerah Penting untuk Ditingkatkan

"RUU kluster pendidikan ini tidak bisa diserahkan kepada negara saja. karena negara sudah terbukti dengan UU KPK melakukan pellemahan, UU MK, cukup waktu 7 hari dibahas, disahkan dalam mekanisme tertutup," jelasnya.

Oleh sebab itu PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, dan beberapa organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan lainnya membentuk Aliansi Organisasi Pendidikan dan menyatakan diri menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Aliansi Organisasi Pendidikan ini terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan atau Diktilitbang PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah/Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, NU Circle, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia/PGRI, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia/APTISI, Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa/PKBTS, Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

Baca Juga: NU Sampai Muhammadiyah Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI