Oknum Tenaga Medis Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soetta

Selasa, 22 September 2020 | 18:00 WIB
Oknum Tenaga Medis Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menetapkan oknum petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta bernama Eko Firstson Y.S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pelecehan seksual, terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23).

Wanita tersebut sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat tengah menjalani rapid test di Bandara menjelang keberangkatan menuju ke Nias.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Kendati begitu, Alex belum merincikan pasal apa saja yang dipersangkakan oleh penyidik terhadap tersangka. Dia juga menggemukkan bahwa sejauh ini pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum ditahan," ujarnya.

LHI sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sepekan sebelum melakukan rapid test, LHI sudah menjalani tes serupa dengan hasil nonreaktif seusai bepergian dari Australia. LHI percaya diri hasil rapid test-nya di Bandara Soetta akan menunjukkan nonreaktif juga.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan rapid test di bandara sekitar dua jam sebelum keberangkatan di Bandara Soetta, oknum tenaga medis atau terduga pelaku memberitahu bila hasil rapid test LHI reaktif.

Oknum tersebut lantas menawarkan LHI untuk menjalani tes ulang dan dimanipulasi datanya, agar ia bisa tetap terbang ke rute tujuan Nias, Sumatera Utara. Terduga pelaku kemudian meminta imbalan sebesar Rp 1,4 juta.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Oknum Medis di Bandara Soetta, Polisi Akan Gelar Perkara

Seusai LHI mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku, pelaku justru melakukan pelecehan seksual terhadap LHI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI