Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab menyerukan untuk memboikot Pilkada 2020 dengan alasan membahayakan rakyat karena pelaksanaannya di masa pandemi.
Menanggapi itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berpendapat bahwa seluruh pihak pada dasarnya membela kepentingan rakyat.
Anggota Komisi II DPR itu berujar, termasuk PKS yang condong ingin menunda Pilkada apabila dalam perjalanannya tidak ada penerbitan Perppu seriring pelaksanaan Pilkada yang dilanjutkan Desember mendatang.
"Semua pihak pada dasarnya perhatian terhadap keselamatan publik. Seruan boikot atau permintaan tunda sesuatu yang niscaya. Kami sendiri setuju ditunda jika payung hukum Perppu tidak keluar dan orkestrasi tidak dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Mardani kepada Suara.com, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Bahayakan Nyawa Umat, Habib Rizieq Berseru Boikot Pilkada 2020
Mardani memandang desakan banyak pihak untuk menunda Pilkada seharusnya jadi cambuk bagi pemerintah dan penyelenggara Pemilu dalak menghadirkan Pilkada yang aman dan menjamin keselamatan rakyat.
"Bagi Pemerintah dan KPU semuanya menjadi masukan dan lecutan untuk menyiapkan Pilkada dengan ketat," ujarnya.
Seruan Boikot Pilkada
Diketahui, Habib Rizieq Shihab masih tetap memantau situasi di Indonesia meski kini masih berada di Arab Saudi.
Hal yang disoroti Habib Rizieq, yakni soal pemerintah yang ngotot menggelar Pilkada 2020 Serentak. Terkait hal itu, Rizieq menyerukan penolakan terkait pelaksanaan pesta demokrasi tahunan itu.
Baca Juga: PKS Gak Ngaruh Sandiaga Jadi Timses Menantu Jokowi, Mardani Sesumbar Begini
Dikutip Suara.com dari Terkini.id, Selasa (22/9/2020), alasan Rizieq virus Corona (Covid-19) yang makin menggila di Indonesia.
Damai Hari Lubis, pengacara Rizieq mengatakan, seharusnya pemerintah menjaga kesehatan rakyat, bukan mempertaruhkan keselamatan dengan tetap menggelar Pilkada di masa pandemi Corona.
“Tidak logis pemerintah yang berdasar konstitusi wajib bertanggung jawab terhadap kesehatan setiap warga negaranya, sampai-sampai menerbitkan regulasi khusus Corona melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan saat ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020,” kata Rizieq.
Habib Rizieq menambahkan, mestinya pemerintah terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat agar bisa mencegah dan antisipasi COVID-19.
“Untuk itu, sebaiknya penyelenggaraan Pilkada 2020 saat pandemi diboikot oleh masyarakat karena membahayakan kesehatan bahkan nyawa,” katanya.
Pilkada 2020 dilaksanakan serentak di 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia. Total 270 kota/kabupaten ini tersebar di sembilan provinsi.