Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berencana melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas medis terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menjalani rapid test di Bandara menjelang keberangkatan tujuan ke Nias.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga, nantinya dapat ditingkatkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Rencana akan kita gelarkan (perkara). Mudah-mudahan secepatnya bisa kita tingkatkan penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Yusri menyampaikan, sejauh ini penyidik juga telah menggali keterengan dari korban yang berada di Bali. Menurutnya, penyidik juga berencana memeriksa kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi guna mendalami dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Di Bali, Korban Pelecehan Rapid Test Polisikan Oknum Medis Bandara Soetta
"Masih kami dalami dari CCTV yang ada. Kami cross check dari alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku sendiri," ujarnya.
LHI sebelumnya resmi melaporkan kasus dugaan pemerasan dan pelecehan seksual tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan laporan tersebut dibuat oleh korban saat pihaknya menemui langsung di Bali. Menurut Alex, pada saat bersamaan pihaknya pun langsung meminta keterangan dari yang bersangkutan.
"Sudah membuat laporan dan dimintai keterangan," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
LHI sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Resmi Lapor Polisi
Sepekan sebelum melakukan rapid test, LHI sudah menjalani tes serupa dengan hasil nonreaktif seusai bepergian dari Australia. LHI percaya diri hasil rapid test-nya di Bandara Soetta akan menunjukkan nonreaktif juga.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan rapid test di bandara sekitar dua jam sebelum keberangkatan di Bandara Soetta, oknum tenaga medis atau terduga pelaku memberitahu bila hasil rapid test LHI reaktif.
Oknum tersebut lantas menawarkan LHI untuk menjalani tes ulang dan dimanipulasi datanya, agar ia bisa tetap terbang ke rute tujuan Nias, Sumatera Utara. Terduga pelaku kemudian meminta imbalan sebesar Rp1,4 juta.
Seusai LHI mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku, pelaku justru melakukan pelecehan seksual terhadap LHI. Tak sampai di situ, pelaku juga terus meneror korbannya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.
Sementara, PT Kimia Farma Diagnostika, selaku penyedia layanan rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, telah menyatakan akan melaporkan oknum tenaga medis yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna menindaklanjuti kasus tersebut.
"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi," kata Adil dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Sabtu (19/9).
Selain itu, PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta pun mengklaim langsung melakukan investigasi internal usai adanya kasus tersebut. Mereka juga mengaku telah menghubungi korban guna menindaklanjuti laporan.
"PT Kimia Farma Diagnostika telah menghubungi korban atas kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut," tegasnya.