Suara.com - Motif pemilik akun Instagram @maya.maya635 yang mengunggah sejumlah video dan foto mengandung penghinaan terhadap simbol-simbol negara dengan menginjak bendera merah putih terungkap.
Penangkapan pemilik akun tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Pelaku berinisial RP (28) warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.
“Ya, sudah kita tangkap dan amankan. Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan seperti dilansir dari Kabarmedan.com, Selasa (22/9/2020).
RP ditangkap karena telah memposting/memviralkan video pembakaran, penghinaan terhadap bendera merah putih dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Injak dan Gosok Bendera Merah Putih Pakai Sikat WC
RP yang merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang mengaku berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung, bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya.
“Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” katanya.
Dalam perkara ini, RP diduga melakukan tindak pidana menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Motif Pelaku Unggah Video Injak Bendera Merah Putih Ingin Cari Perhatian Dunia"
Baca Juga: Penginjak Bendera Merah Putih Masih Bisa Senyum saat Difoto Polisi