Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa 29 Saksi dalam Dua Hari

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 22 September 2020 | 16:13 WIB
Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa 29 Saksi dalam Dua Hari
Olah TKP kebakaran gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 29 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut berlangsung selama dua hari. Awalnya, pada Senin (21/9) kemarin, penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi dan hari ini kembali memeriksa 17 saksi.

"Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi," kata Awi di Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).

Awi mengemukakan, 12 saksi yang diperiksa kemarin merupakan pramubakti, tukang, dan cleaning servis.

Baca Juga: Kisah Pedagang Pasar Wage, Sepi Gara-gara Corona, Tambah Kebakaran

Sedangkan, 17 saksi yang diperiksa hari ini merupakan staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung, hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung.

Awi menyampaikan, kekinian penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan di lokasi kebakaran oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Selanjutnya pada hari ini pula penyidik telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti yang dimaksud," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung ialah berasal dari open flame atau nyala api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.

Baca Juga: Staf hingga PNS Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI