Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis

Selasa, 22 September 2020 | 15:17 WIB
Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik atas perilaku hidup mewah yang dilakukannya karena menggunakan helikopter khusus saat kembali ke kampung halamannya di Sumsel.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembacaan putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada Kamis (24/9/2020), pekan ini.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) Kamis 24 September 2020. Pukul 09.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Ali mengatakan, Dewas KPK lebih dulu akan menggelar sidang etik dengan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo Harahap sebagai terperiksa pada Rabu (23/9/2020) besok.

Yudi diduga melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Baca Juga: Anggota Dewas KPK Positif Corona, Bagaimana Nasib Sidang Etik Firli Bahuri?

Sebelumnya, Dewas KPK sempat menunda pembacaan kasus helikopter mewah Firli yang seharusnya dibacakan pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Alasan sidang Firli ditunda lantaran majelis etik, yakni Tumpak Hotorongan, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho sempat berkontak langsung dengan pegawai KPK yang terinfeksi Corona.

Alhasil, KPK menunda sidang Firli untuk melakukan tes swab kepada seluruh anggota Dewas hingga seluruh staf.

Dari hasil tes swab, Tumpak dan Albertina Ho telah dinyatakan negatif virus asal Wuhan, Tiongkok. Sedangkan, Syamsuddin Haris dinyatakan positif Covid-19.

Syamsuddin diketahui sejak Jumat (18/9/2020) sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jakarta untuk menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Tes Swab Anggota Dewas KPK Albertina Ho Keluar, Ini Hasilnya

Dipastikan pembacaan putusan etik Firli maupun Yudi Poernomo, tanpa dihadiri Syamsuddin Haris sebagai majelis etik dan akan digantikan sementara oleh anggota Dewas KPK yang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI