Pemerintah Malah Kebut Revisi PKPU di Tengah Desakan Publik Tunda Pilkada

Selasa, 22 September 2020 | 15:05 WIB
Pemerintah Malah Kebut Revisi PKPU di Tengah Desakan Publik Tunda Pilkada
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 meski diminta untuk ditunda oleh berbagai elemen masyarakat. Ketimbang menunda, pemerintah ngebut untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan revisi PKPU diharapkan bisa segera rampung dalam waktu dekat.

Revisi PKPU sendiri dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Perubahan PKPU akan segera diselesaikan diharapkan sebelum tanggal 26 September 2020," kata Mahfud dalam rapat koordinasi bersama sekretaris jenderal (sekjen) partai politik melalui video konferensi, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Bahayakan Nyawa Umat, Habib Rizieq Berseru Boikot Pilkada 2020

Kepada seluruh sekjen parpol yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2020, Mahfud mengatakan bahwa kehadiran parpol memiliki peran besar untuk mengarahkan pengurus di daerah.

Dalam rapat tersebut, Mahfud mengharapkan seluruh parpol dapat memberikan instruksi kepada pengurus di daerah agar mencermati revisi dari PKPU nantinya.

"Diharapkan agar kampanye bisa lebih banyak dilakukan daring, displin gunakan masker, sabun, hand sanitizer, jaga jarak dan lain-lain. Itu tanggung jawab kita semua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI