Atas insiden itu, polisi setempat langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Umar.
Remaja itu didakwa dengan Pasal 325 tentang percobaan bunuh diri dari KUHP Pakistan dan Pasal 122A1 dari Undang-Undang Perkeretaapian.
Pedoman komunitas TikTok yang tersedia di situs web mereka menyebutkan platform ini tidak mempromosikan partisipasi dalam aktivitas yang membahayakan.
"Kami tidak mengizinkan konten yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri, tetapi kami mengizinkan pengguna kami untuk berbagi pengalaman mereka guna meningkatkan kesadaran tentang masalah ini," kata pernyataan itu.