Terpeleset saat Bikin Video TikTok, Tiga Sahabat Tewas Tenggelam

Selasa, 22 September 2020 | 14:13 WIB
Terpeleset saat Bikin Video TikTok, Tiga Sahabat Tewas Tenggelam
Ilustrasi tenggelam (Unsplash/Ian Espinosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Piknik berujung petaka dialami oleh tiga remaja asal Pakistan yang tewas tenggelam setelah terpeleset di kolam saat membuat konten TikTok.

Menyadur Gulf News, Shahzad (23), Sajjad (25), dan Zabeer (18), dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (20/9) usai tenggelam di sebuah kolam di kawasan Raees Goth.

Insiden bermula ketika tiga sekawan yang tengah menikmati akhir pekan ini berupaya untuk membuat video yang akan diunggah ke TikTok.

Saat merekam di tepi kolam, salah satu dari mereka tiba-tiba terpeleset dan jatuh ke air.

Baca Juga: Pulang Larut Malam dan Dicap Nakal, Perempuan Ini Bungkam Omongan Tetangga

Sontak, keduanya yang melihat sahabatnya tenggelam, langsung ikut melompat ke kolam untuk melakukan upaya penyelamatan.

Ilustrasi Tiktok. (Pixabay)
Ilustrasi Tiktok. (Pixabay)

Namun nahas, tiga anak muda ini malah tenggelam di kolam yang tidak disebutkan berapa kedalamannya.

Menurut laporan media Pakistan, regu penyelamat yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi jasad tiga laki-laki itu dan dibawa ke rumah sakit setempat.

Peristiwa serupa juga terjadi belum lama ini di Pakistan, di mana seorang remaja laki-laki tersambar kereta saat tengah membuat konten TikTok.

Umar Hayat, remaja asal Abbotabad ini terkena salah satu handle kereta api di bagian belakang kepalanya saat berpose di samping rel.

Baca Juga: TikTok Selamat, Giliran WeChat Deg-degan Tunggu Putusan Hukum

Tak dijelaskan apakah ia mengalami luka. Namun, pemuda ini dilaporkan selamat.Sebuah video tentang Umar tersambar kereta ini kemudian diunggah ke TikTok dan berujung viral.

Atas insiden itu, polisi setempat langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Umar.

Remaja itu didakwa dengan Pasal 325 tentang percobaan bunuh diri dari KUHP Pakistan dan Pasal 122A1 dari Undang-Undang Perkeretaapian.

Pedoman komunitas TikTok yang tersedia di situs web mereka menyebutkan platform ini tidak mempromosikan partisipasi dalam aktivitas yang membahayakan.

"Kami tidak mengizinkan konten yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri, tetapi kami mengizinkan pengguna kami untuk berbagi pengalaman mereka guna meningkatkan kesadaran tentang masalah ini," kata pernyataan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI