Suara.com - Di tengah desakan agar pemilihan kepala daerah secara serentak yang rencananya diselenggarakan pada 9 Desember 2020 ditunda karena masih ada pandemi Covid-19, Ustaz Hilmi Firdausi mengusulkan alternatif jika memang pilkada tidak bisa diundur lagi.
"Jika tetap memaksakan pilkada di era pandemi, kenapa tidak mencoba dengan sistem pemilu online atau e-voting berbasis e-KTP?" kata Hilmi, Selasa (22/9/2020).
Menurut Hilmi, sistem online, selain bisa dilakukan dimana saja, juga bisa mengurangi potensi kecurangan yang berujung pada sengketa hasil pemilihan.
"Efektif, efisien dan lebih aman di era pandemi ini," kata pendiri Sekolah Islam Terpadu Daarul Fikri dan pengasuh PAA Yatim Dhuafa Assa’adah itu.
KPU tak siap
Dalam sebuah diskusi yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2020, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya tidak siap kalau menerapkan pemungutan suara secara e-voting dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020.
"Untuk pemilihan yang sekarang kami belum mempersiapkan kalau dipaksakan harus disiapkan, untuk saat ini tidak siap, jadi saya nggak mau berandai-andai," kata Arief Budiman.
Menurut dia menyiapkan sebuah sistem baru tidak bisa dipaksakan secara cepat, banyak yang harus dilakukan untuk untuk merealisasikannya.
Dia mengatakan sistem berbasis dalam elektronik bisa diterapkan pada pilkada kali ini adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara elektronik.
Baca Juga: Ramai Usulan Penundaan Pilkada 2020, Rudy dan Gibran Ikuti Keputusan KPU
Rekapitulasi tersebut juga tidak langsung diterapkan diseluruh daerah pemilihan, melainkan beberapa daerah yang dinyatakan sudah siap, tujuan penerapan rekapitulasi elektronik itu sesungguhnya adalah untuk pemilihan umum 2024.