Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas dari Penjara Sukamiskin

Siswanto Suara.Com
Selasa, 22 September 2020 | 13:11 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas dari Penjara Sukamiskin
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun. Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan, yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu pada 27 September 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI