Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan membentuk tim khusus dalam melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Kasus Djoko Tjandra diketahui telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum di Kejasaan Agung maupun Polri. Sehingga dianggap perlunya perhatian khusus Jokowi dalam kasus ini.
“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor Undang Undang dengan tidak pandang bulu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (22/9/2020).
Hasto mengatakan, sejak mencuatnya kasus Djoko Tjandra, publik pun dikejutkan dengan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejagung RI.
Baca Juga: MAKI Minta Andi Irfan Kembali Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Dari peristiwa itu, Hasto menilai tak menutup muncul kecurigaan publik adanya dugaan kebakaran itu berkaitan kasus sengkarut Djoko Tjandra.
"Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran itu, sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Hasto.
Maka itu, Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat dakam kasus terkait Joko Tjandra ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan diluar hukum dan keadilan.
“Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini," ungkap Hasto.
Kasus Djoko Tjandra sendiri telah menyeret aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polri hingga pengacara dan eks politisi Nasdem.
Baca Juga: Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan
Namun, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus sengkarut Djoko Tjandra kepada pihak-pihak lain.
Maka itu, Hasto melalui lembaganya akan membantu pihak-pihak yang ingin membongkar kasus sengkarut Djoko Tjandra dengan memberikan perlindungan.
"LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait” tutup Hasto
Kasus Djoko Tjandra telah menyeret jenderal polisi hingga pejabat di Kejaksaan Agung.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang digunakan Djoko Tjandra ketika masih berstatus buron.
Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan Irjen Napoleo Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejagung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung..