Ada ASN Positif Covid-19, Kantor Gubernur Jambi Ditutup Tiga Hari

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 22 September 2020 | 12:24 WIB
Ada ASN Positif Covid-19, Kantor Gubernur Jambi Ditutup Tiga Hari
Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah. [dok.metrojambi.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kantor pemerintahan di Provinsi Jambi ditutup setelah ada aparat sipil negara (ASN) yang bekerja di gedung tersebut positif Covid-19.

Penutupan kantor untuk sementara tersebut dilakukan di Gubernuran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Kantor-kantor tersebut ditutup selama tiga hari.

Sebelumnya, pemprov setempat mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Provinsi Jambi.

Surat edaran bernomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020 tersebut memedomani peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman (AKBM2PA) Covid-19 di Jambi.

Baca Juga: Putra Wali Kota Jambi Meninggal, Terinfeksi Covid-19?

Selain itu, juga mempedomani surat Gubernur Jambi Nomor S-061/1881/SETDA.ORG-1.1/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 dan SE Gubernur Jambi nomor 1240/SE/BKD-4.2/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan, poin dalam surat edaran tersebut meliputi, pelaksanaan protokol ketat dengan melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala Covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.

Kemudian dalam hal ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ditempat kerja, diminta agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama 3 hari serta melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor.

"Kepala perangkat daerah menunjuk beberapa orang pegawai ASN untuk melaksanakan tugas atau melakukan piket kantor selama jam kerja pada 3 hari tersebut," ujarnya seperti dilansir Metrojambi.com-jaringan Suara.com.

Selama penutupan kantor dan penghentian pelayanan, ASN tetap melaksanakan tugas melalui sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah, dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan.

Baca Juga: Dirawat di Jakarta, Walikota Jambi dan Istri Serta 2 Anaknya Positif Corona

"Mekanisme pelaksanaan tugasdiatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan," sampainya.

Sehubungan adanya ASN terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan Setda Jambi dan beberapa perangkat daerah lainnya itu, penutupan kantor dan penghentian pelayanan dihentikan mulai Selasa (22/9) hingga Kamis (24/9/2020).

"Pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai ASN, sebagaimana telah diatur oleh ketentuan melalui surat Gubernur Jambi itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI