Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie melayangkan protes kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait pembagian kuota internet gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi virus corona covid-19.
Melalui akun Twitternya @alvinlie21, dia mengaku mendapatkan bantuan kuota internet dari Telkomsel yang mengatasnamakan bantuan Kemendikbud.
"Yth @Kemendikbud_RI @nadiemmakarim. Saya bukan pelajar/guru/dosen yang berhak mendapat Kuota Internet. Dini hari tadi jam 01:19 WIB masuk SMS notifikasi dari @Telkomsel bahwa Kuota Internet Pendidikan bantuan Kemendikbud telah aktif, Mohon perhatian," cuit @alvinlie21 dikutip Suara.com, Selasa (22/9/2020).
Cuitan itu langsung direspon oleh Kemendikbud yang menyebut Alvin masih terdaftar sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro, Semarang sehingga pantas mendapatkan kuota internet bantuan pemerintah.
Baca Juga: Sundawani Wirabuana Sebut Penghapusan Matpel Sejarah Upaya Pelemahan Bangsa
"Yth Bapak Alvin Lie. Terima kasih atas konfirmasi Bapak bahwa bapak telah mendapatkan bantuan kuota internet dari pemerintah. Saat ini berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), bapak tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro. Kuota tersebut bapak terima sebagai mahasiswa," jawab twitter @Kemdikbud_RI.
Menanggapi hal itu, Alvin Lie mengatakan memang dirinya masih aktif sebagai mahasiswa S3 Undip, namun banyak pelajar dan mahasiswa yang lebih pantas dan membutuhkan bantuan pemerintah tersebut.
"Rasa-rasanya mahasiswa S3 seperti saya ini kan enggak perlu diberikan bantuan kuota internet, ini kan untuk mereka yang masih muda yang belum bekerja, kalau mahasiswa S2 dan S3 ini kan rata-rata sudah bekerja dan berpenghasilan," kata Alvin saat dihubungi.
Diketahui, mulai hari ini Kemendikbud mulai mengirimkan bantuan subsidi kuota untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen tahap pertama yang dilakukan pada 22-24 September, kemudian nanti tahap kedua pada 28-30 September.
Peserta didik akan mendapatkan dua tipe kuota yakni kuota umum dan kuota belajar, kuota belajar hanya bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang tercantum pada kuota.belajar.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud di Batam
Rinciannya, siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapat 20 gigabyte (GB) (rincian 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar).
Siswa jenjang dasar dan menengah mendapat 35 GB (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar), guru mendapat 42 GB (5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar).
Sementara, mahasiswa dan dosen mendapat 50 GB (5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar).