Azis mengaku optimistis KPU mampu menyelengarakan Pilkada Serentak 2020 dengan sukses jika didukung dan saling gotong royong seluruh pihak yang selalu mengingatkan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pilkada serentak menjadi tanggung jawab kita bersama, bagi yang tidak mampu menjalankan protokol kesehatan dan mengampanyekan protokol kesehatan sebagaimana mestinya maka perlu diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum pilkada serentak 2020 menjadi titik kesadaran akan pentingnya menjalankan kehidupan normal baru dalam koridor protokol kesehatan.
Menurut dia, semua pihak harus membuktikan pada dunia bahwa Indonesia mampu menjalankan proses demokrasi dengan baik pada masa pandemi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desmeber dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Keputusan tersebut diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.
Rapat tersebut juga mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturannya.