Suara.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, protes terhadap pemerintah dengan memutuskan golput jika pemilihan kepala daerah secara serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 atau di tengah pandemi Covid-19.
Golput kepanjangannya golongan putih. Istilah politik ini muncul pertamakali pada pemilu pertama di Indonesia, 1971, atau di awal Orde Baru, ketika para mahasiswa protes.
Protes Azra disampaikan melalui akun media sosial dan telah terkonfirmasi.
"Saya golput pilkada 9 Desember 2020 sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat disebabkan wabah korona atau terinfeksi Covid-19," kata dia.
Baca Juga: 2.291 Bidan di Indonesia Positif Covid-19, 22 Dinyatakan Meninggal Dunia
Menurut dia jika pilkada tetap dilaksanakan, sementara jumlah kasus Covid-19 tidak menunjukkan penurunan, akan sangat berbahaya bagi calon pemilih.
"Pilkada di masa pandemi yang terus meningkat sekarang tanpa ada tanda pelandaian juga sangat membahayakan kesehatan pemilih di tengah kerumunan massa yang bisa meningkatkan jumlah warga terinfeksi dan meninggal dunia. Apalagi saya dan banyak senior citizen/manula lain punya morbiditas tertentu yang rawan dan rentan," kata Azra.
Desakan kepada pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin agar menunda dulu pilkada disampaikan oleh berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menyarankan pilkada ditunda ke tahun 2022 atau sampai Covid-19 benar-benar terkendali demi keselamatan masyarakat.
"Kalau melihat perkembangan saat ini lebih baik diundur sampai 2022, kemarin saya berkomentar 2021 cukup, tapi kita melihat rakyat banyak terpapar, jangan sampai ini dibiarkan kepanjangan, jangan disepelekan, menjaga satu nyawa sama dengan menjaga nyawa seluruh Indonesia," kata Komaruddin dalam laporan Antara.
Penundaan itu, kata dia, dimungkinkan karena Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang penundaan Pilkada lalu tidak menutup kemungkinan untuk menunda kembali penyelenggaraan jika kondisi dianggap tidak terselesaikan.
Baca Juga: Kritik PSBB di Indonesia, Analis: Saya Mohon Maaf Mengatakan Ini
"Dan ingat di Perppu yang pernah diajukan pilkada itu membuka ruang juga untuk menunda pilkada kembali jika pandemi ini tidak bisa terselesaikan," kata dia.
Apalagi saat ini kurva pandemi melonjak dan ketua serta dua anggota KPU Pusat serta sejumlah penyelenggara tingkat daerah juga ada yang terpapar Covid-19, juga calon-calon kontestan Pilkada 2020 banyak juga yang terkena virus corona.
"Jangan lupa calon kepala daerah juga banyak yang terpapar, ini menjadi pengingat bagi pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu untuk bisa secara bijak mengundurkan pilkada," kata dia.
Pilkada, menurut dia, tujuannya untuk mencari pemimpin dan seandainya pelaksanaannya diundur juga tidak akan menjadi masalah.
"Cuma persoalannya sekarang itu rakyat banyak yang terpapar, ada yang meninggal dan siapa yang akan bertanggung jawab (kalau pilkada menyebabkan banyak yang terpapar)? Keselamatan nyawa itu sangat atau jauh lebih (penting) dari sekedar pilkada," ujarnya.
Demikian juga anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Bengkulu Ahmad Kanedi. Dia meminta mengingatkan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat.
Penundaan pilkada tidak hanya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat, tetapi juga keselamatan penyelenggara pilkada itu sendiri.
Terlebih, kata dia, beberapa waktu terakhir virus corona sudah menjangkiti orang-orang penting di Indonesia, di antaranya ketua KPU dan beberapa anggotanya, anggota kabinet, pejabat pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Orang yang proteksi tinggi saja masih kena apalagi rakyat yang dikawatirkan lebih mudah terinfeksi baik ketika sosialisasi maupun kampanye dan hari pemilihan, makanya untuk meminimalisir kemungkinan buruk ada baiknya ditunda saja dulu," kata Kanedi.
Seruan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 mengemuka dengan pertimbangan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat umum, mengingat akan terjadi mobilisasi rakyat pemilih hingga jumlah yang sangat besar, yaitu 100.000.000 pemilih.
Kekhawatiran akan terjadi megaklaster Covid-19 pada putaran-putaran pilkada 2020 meruak berlatar kenaikan kasus baru perhari cenderung meningkat di atas angka 3.500 kasus baru per hari.
Wali kota Bengkulu periode 2007-2012 itu menambahkan jika memang pilkada tidak bisa ditunda untuk keseluruhan, maka baiknya penyelenggaraan Pilkada mengacu pada zona pandemi Covid-19.
Misalnya, kata dia, pilkada hanya boleh diselenggarakan di daerah dengan zona hijau, sedangkan daerah dengan zona merah atau daerah yang banyak ditemukan kasus positif Covid-19 tidak boleh menyelenggarakan pilkada.
Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pilkada tidak membuat angka kasus positif Covid-19 menjadi membludak dan resiko penularan bisa diminimalisir.
"Tidak ada salahnya melihat situasi di dunia yang menunda berbagai gelaran besar demi untuk menyelamatkan rakyat dan tidak sampai terjadinya klaster baru. Kita ingin membangun demokrasi dan tidak dalam tataran masyarakat yang sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19," kata dia.
Kanedi memastikan secara kelembagaan ia akan terus mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang pelaksanaan pemilihannya telah ditetapkan pada 9 Desember mendatang itu.
Kata dia, permintaan penundaan tahapan pilkada serentak ini sebetulnya sudah sejak awal disampaikannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Jika tidak pada Maret 2021 bisa juga di cari waktu yang paling tepatnya lagi di tahun depan mengingat vaksin Covid-19 ini juga ditemukan, tentu ini demi keselamatan bangsa," kata Kanedi.
Pilkada tetap Desember
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mendukung hasil keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Senin (21/9/2020) yang telah memutuskan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Oleh karena itu, dia meminta para calon kepala daerah dapat menjadi ikon protokol kesehatan dalam momentum pilkada serentak 2020 untuk dijadikan sebagai peningkatan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.
"Perppu atau revisi PKPU dibutuhkan untuk mendorong para calon menjadi influencer akan pentingnya penerapan disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pilkada seperti penetapan nomor urut, masa kampanye, pemilihan, dan penghitungan suara," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan pers.
Ia meminta cakada harus menjadi garda depan dalam mempromosikan akan kenormalan baru dengan taat menjalankan protokol kesehatan.
Menurut dia, pelaksanaan pesta demokrasi bukan hal yang mustahil di tengah pandemi Covid-19, misalnya Singapura dan Prancis telah berhasil melaksanakan pemilihan umum dengan sukses dalam skala makro.
Azis mengaku optimistis KPU mampu menyelengarakan Pilkada Serentak 2020 dengan sukses jika didukung dan saling gotong royong seluruh pihak yang selalu mengingatkan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pilkada serentak menjadi tanggung jawab kita bersama, bagi yang tidak mampu menjalankan protokol kesehatan dan mengampanyekan protokol kesehatan sebagaimana mestinya maka perlu diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum pilkada serentak 2020 menjadi titik kesadaran akan pentingnya menjalankan kehidupan normal baru dalam koridor protokol kesehatan.
Menurut dia, semua pihak harus membuktikan pada dunia bahwa Indonesia mampu menjalankan proses demokrasi dengan baik pada masa pandemi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desmeber dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Keputusan tersebut diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.
Rapat tersebut juga mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturannya.