Azra: Saya Golput Pilkada 9 Desember Demi Solidaritas Kemanusiaan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 22 September 2020 | 11:31 WIB
Azra: Saya Golput Pilkada 9 Desember Demi Solidaritas Kemanusiaan
Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri  Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, protes terhadap pemerintah dengan memutuskan golput jika pemilihan kepala daerah secara serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 atau di tengah pandemi Covid-19.

Golput kepanjangannya golongan putih. Istilah politik ini muncul pertamakali pada pemilu pertama di Indonesia, 1971, atau di awal Orde Baru, ketika para mahasiswa protes.

Protes Azra disampaikan melalui akun media sosial dan telah terkonfirmasi.

"Saya golput pilkada 9 Desember 2020 sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat disebabkan wabah korona atau terinfeksi Covid-19," kata dia.

Menurut dia jika pilkada tetap dilaksanakan, sementara jumlah kasus Covid-19 tidak menunjukkan penurunan, akan sangat berbahaya bagi calon pemilih.

"Pilkada di masa pandemi yang terus meningkat sekarang tanpa ada tanda pelandaian juga sangat membahayakan kesehatan pemilih di tengah kerumunan massa yang bisa meningkatkan jumlah warga terinfeksi dan meninggal dunia. Apalagi saya dan banyak senior citizen/manula lain punya morbiditas tertentu yang rawan dan rentan,"  kata Azra.

Desakan kepada pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin agar menunda dulu pilkada disampaikan oleh berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review  Ujang Komaruddin menyarankan pilkada ditunda ke tahun 2022 atau sampai Covid-19 benar-benar terkendali demi keselamatan masyarakat.

"Kalau melihat perkembangan saat ini lebih baik diundur sampai 2022, kemarin saya berkomentar 2021 cukup, tapi kita melihat rakyat banyak terpapar, jangan sampai ini dibiarkan kepanjangan, jangan disepelekan, menjaga satu nyawa sama dengan menjaga nyawa seluruh Indonesia," kata Komaruddin dalam laporan Antara.

Penundaan itu, kata dia, dimungkinkan karena Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang penundaan Pilkada lalu tidak menutup kemungkinan untuk menunda kembali penyelenggaraan jika kondisi dianggap tidak terselesaikan.

Baca Juga: 2.291 Bidan di Indonesia Positif Covid-19, 22 Dinyatakan Meninggal Dunia

"Dan ingat di Perppu yang pernah diajukan pilkada itu membuka ruang juga untuk menunda pilkada kembali jika pandemi ini tidak bisa terselesaikan," kata dia.

Apalagi saat ini kurva pandemi melonjak dan ketua serta dua anggota KPU Pusat serta sejumlah penyelenggara tingkat daerah juga ada yang terpapar Covid-19, juga calon-calon kontestan Pilkada 2020 banyak juga yang terkena virus corona.

"Jangan lupa calon kepala daerah juga banyak yang terpapar, ini menjadi pengingat bagi pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu untuk bisa secara bijak mengundurkan pilkada," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI