MAKI Minta Andi Irfan Kembali Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 22 September 2020 | 11:19 WIB
MAKI Minta Andi Irfan Kembali Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka terhadap eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) terkait perintangan penyidikan kasus Djoko Tjandra.

"Kami telah mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ (Andi Irfan Jaya) dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ. Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan, Selasa (22/9/2020).

Boyamin mengatakan, kronologis pembuangan ponsel milik Andi Irfan itu, telah dikirimkan melalui surat elektronik kepada Kejagung RI.

"Berdasar informasi, AIJ (Andi Irfan) telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," ujar Boyamin.

Baca Juga: Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan

Menurut Boyamin, ponsel milik Andi Irfan yang dibuang itu, diduga berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

"Itu terkait rencana permohonan Fatwa perkara JST (Djoko Tjandra) dan diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa," kata Boyamin.

Maka itu, Boyamin menduga pembuangan ponsel iPhone 8 milik Andi Irfan itu, diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

"Dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi). Sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.

Dengan sejumlah bukti yang sudah diserahkan MAKI kepada Kejaksaan Agung. Maka, MAKI meminta kepada penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus segera menetapkan tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan.

Baca Juga: KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

Sesuai dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

Seperti diketahui, Andi Irfan telah terlebih dahulu berstatus tersangka. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI