Disorot karena Sunat Hukuman Banyak Koruptor, Begini Reaksi KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Disorot karena Sunat Hukuman Banyak Koruptor, Begini Reaksi KPK
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat

Menurut Abdullah, pihaknya akan menerima semua kritik apapun atas kinerja lembaganya

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menghormati lembaganya kini tengah menjadi sorotan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para koruptor mendapatkan pengurangan hukuman.

Sorotan MA itu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun masyarakat sipil anti korupsi angkat bicara PK yang diajukan koruptor dianggap selalu mendapatkan diskon masa hukumannya.

"Untuk harapannya baik tentu pernyataan itu kami hormati," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Menurut Abdullah, pihaknya akan menerima semua kritik apapun atas kinerja lembaganya.

Baca Juga: MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap

"Dan mohon maaf, tanpa didesak siapapun, semua kritik dan saran dihormati. Fungsi itu sudah menjadi tugas dan fungsi Badan Pengawasan. Tanpa diminta Bawas pasti sudah melakukan tugasnya," ujar Abdullah.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipotong oleh MA.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus," tegas Ali dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Ali menyebut efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk