Suara.com -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap banyaknya putusan di Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman para koruptor melalui Peninjauan Kembali (PK) semakin memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.
Maka itu, ICW mendesak Ketua MA Syarifuddin agar bisa memberikan perhatian khusus sehingga koruptor mendapat keringanan hukuman dari PK yang diajukan ke MA.
"ICW mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Kurnia, Selasa (22/9/2020).
Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sekitar 20 perkara yang telah dikurangi masa hukumannya oleh MA atas pengajuan PK yang dilakukan para koruptor sejak 2019-2020.
Baca Juga: Usut Pihak Lain di Kasus Nurhadi, MA Didesak Bentuk Tim Investigasi
Sedangkan, ICW memiliki catatan bahwa sepanjang 2019 vonis terhadap terdakwa korupsi rata-rata hanya dua tahun, tujuh bulan. Apalagi, para terdakwa yang telah divonis kembali mengajukan PK ditingkat MA agar bisa mendapatkan pengurahan hukuman.
"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor," kata Kurnia
Kurnia pun kembali mengingat sosok Artidjo Alkotsar ketika menjadi hakim di MA yang membuat para koruptor tak berani untuk mengajukan PK.
"Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," kata dia.
Baca Juga: KPK Catat Ada 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong MA