Suara.com - Politikus PKS Al Muzammil Yusuf dilaporkan civitas academica Universitas Indonesia ke Bareskrim Polri.
Pemimpin MPR RI dari Fraksi PKS itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, karena menuding UI mengajarkan materi seks bebas kepada mahasiswa baru.
Kuasa hukum civitas academica UI, Soni Nainggolan mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain itu, civitas academica UI turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
Baca Juga: Materi Ospek UI Dinilai Dukung Seks Bebas, PKS Melayangkan Protes
"Dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Informasi (ITE) dan kami lapisi dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kekuatan Hukum Pidana yang menimbulkan kegaduhan dan keonaran," kata Soni di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Soni mengemukakan, salah satu bukti yang disertakan yakni berupa materi ajaran tentang pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual.
Bukti tersebut menurutnya bertolak belakang dengan apa yang ditudingkan Muzammil.
"Intinya UI melarang keras terjadi kekerasan seksual akan diberikan sanksi keras," ujar Soni.
Soni mengatakan, UI belum menerima nomor surat Laporan Polisi (LP) dari Bareskrim Polri. Namun, dia meyakini laporannya itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Baca Juga: Peneliti UI Kembangkan Vaksin Covid-19 Tipe DNA
"Berkas sudah di atas karena butuh waktu panjang, karena sekarang udah sore maka diputuskan besok kita LP sekaligus gelar perkara besok," katanya.
Sementara itu, dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso menantang Muzzammil untuk menunjukkan bukti atas segala tudingan.
Sebab, kata dia, pihaknya juga telah membawa sejumlah barang bukti untuk membantah apa yang ditudingkan oleh politikus PKS tersebut.
"Bukti mana. Saya hari ini sudah membawa semua bukti, saya berharapa pak Muzzammil datang dengan bukti-buktinya," ungkap Reni.
Seks Bebas
Al Muzammil Yusuf, sebelumnya mengkritik materi ospek atau Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, ada poin dari materi ospek tersebut yang dianggap mendukung seks bebas sehingga tidak sejalan dengan tujuan pendidikan bangsa.
Lewat akun Instagramnya, @almuzzammil.yusuf, ia menyoroti consensual sex yang banyak dikeluhkan oleh orangtua mahasiswa, Senin (14/09/2020).
“Seks dengan persetujuan, yang dianggap tanpa kekerasan, dengan kesadaran dianggap itu sehat dan sah. Dengan consent sex Barat, maka itu bukan kekerasan (seksual). Saya kira ini tidak patut diajarkan kepada mahasiswa di Indonesia,” ungkapnya.
Muzammil lantas berpendapat, pendidikan seks yang digunakan UI untuk menekan pelecehan seksual sangat bertentangan dengan UUD 1945.
"Substansi pendidikan itu keimanan, ketakwaan, akhlak mulia. Dan itu ditegaskan kembali melalui Sisdiknas (UU Sistem Pendidikan Nasional), prinsip pendidikan diselenggarakan demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, kultural," lanjutnya.
Dalam hal ini, dia juga menilai bahwa aspek keagamaan harus berperan penting di seluruh jenjang pendidikan nasional mulai dari yang bawah hingga perguruan tinggi.
"Nilai keagamaan dan kultural jauh dari free sex di Barat. Rektorat UI harus memperjelas ini,” sambung Muzammil.