Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan, polisi akan hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sidang itu digelar Senin (28/9) pekan depan, setelah sidang perdana praperadilan tersebut sempat tertunda lantaran Polri selaku pihak termohon tak hadir dalam persidangan, Senin (21/9/2020) hari ini.
Awi menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir dalam agenda persidangan hari ini lantaran tim hukum Mabes Polri masih berkoordinasi untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks Kadiv Hubinter Polri tersebut.
"Sesuai dengan rilis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwasannya pada hari ini Polri menghadapi Praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya. Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri. Namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gegara Polri Absen, Sidang Gugatan Irjen Napoleon Ditunda Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Napoleon. Sidang ditunda lantaran perwakilan termohon dari Mabes Polri tidak hadir.
Pengacara Napoleon, Gunawan Raka mengemukakan sidang rencananya digelar kembali pada pekan depan, Senin (28/9).
"Sehingga hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon, yaitu Polri, selaku termohon dalam tenggang waktu satu minggu, sejak hari ini," Gunawan kepada wartawan.
Menurut Gunawan, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terhadap Napoleon pada 2 September 2020 lalu.
Rencananya, dalam sidang perdana hari ini diagendakan pembacaan surat permohonan dari Napoleon selaku pihak pemohon.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Suap, Irjen Napoleon Bonaparte Dicecar 40 Pertanyaan
"Tapi itu belum bisa dilakukan karena termohon (Mabes Polri) tidak hadir," ungkap Gunawan.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.