Sudah Ditangani KPK, MA Tolak Bikin Tim Investigasi Skandal Suap Nurhadi

Senin, 21 September 2020 | 20:56 WIB
Sudah Ditangani KPK, MA Tolak Bikin Tim Investigasi Skandal Suap Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung RI menegaskan, tak perlu membentuk tim investigasi khusus untuk turut mengusut kasus suap terkait sejumlah perkara yang kekinian menyeret nama eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penegasan itu untuk merespons anjuran Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation, agar MA turut membentuk tim invetigasi internal guna mengusut kasus tersebut.

"Kami rasa tak perlu ada tim internal untuk ikut menelusuri kasus Pak Nurhadi. Sebab, kasus itu sudah ditangani KPK," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (21/9/2020).

Menurut hakim agung itu, tim investigasi internal juga tak memunyai pijakan prosedural karena Nurhadi tak lagi tercatat sebagai pejabat korps.

Baca Juga: Usut Pihak Lain di Kasus Nurhadi, MA Didesak Bentuk Tim Investigasi

Maka itu, Andi menyerahkan semua perkembangan kasus yang menjerat Nurhadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat atau pegawai di MA, maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan ditangani KPK," kata Andi.

Sebelumnya, ICW dan Lokataru Foundation meminta MA membentuk tim investigasi mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Selain itu, kata dia, juga mendesak agar MA kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.

Baca Juga: KPK Telisik Cara Nurhadi dan Menantu Dapatkan Uang dari Perkara di MA

Kurnia mengatakan skandal korupsi yang melibatkan Nurhadi akan segera memasuki babak baru sebagaimana Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebutkan KPK telah melakukan gelar perkara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan oleh Nurhadi.

"Kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI