Total Uang Denda Rp702 Juta Terkumpul Selama Sepekan Operasi Yustisi

Senin, 21 September 2020 | 19:38 WIB
Total Uang Denda Rp702 Juta Terkumpul Selama Sepekan Operasi Yustisi
Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama tujuh hari pelaksanaan operasi yustisi di 34 kepolisian daerah (Polda), tercatat sebanyak 10.680 orang telah diberi sanksi administrasi berupa denda.

Dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp702 juta.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan hal itu berdasar hasil operasi yustisi, selama sepekan sejak 14 hingga 20 September 2020. 

Total ada 760.195 penindakan dengan rincian; sanksi teguran lisan 607.174 kali dan tertulis sebanyak 98.800 kali, sanksi denda administrasi sebanyak 10.680 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali, sanksi kerja sosial sebanyak 43.312 kali.

Baca Juga: Belasan Warga Jombang Dihukum Teriak "Janji Tak Ulangi Kesalahan" di Makam

"Nilai denda terkumpul Rp. 702.754.500," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Awi menjelaskan dalam pelaksanaan operasi yustisi Polri mengerahkan sebanyak 49.947 personel gabungan.

Mereka berasal dari berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan, hingga Pengadilan.

Adapun rinciannya, sebanyak 25.909 personel berasal Polri, 9.511 personel TNI dan 11.212 personel Satpol PP.

"3.315 personel lainnya," pungkas Awi.

Baca Juga: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI