Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta

Senin, 21 September 2020 | 18:54 WIB
Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta
Penampakan petugas saat menindak sopir angkot yang melanggar aturan kapasitas penumpang. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tujuh hari enggak dibayar dicabut izinnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI