Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Ibu Kota, kapasitas angkutan kota (angkot) dikurangi hingga maksimal hanya boleh lima orang dalam satu mobil. Jika melanggar, nantinya bisa dikenakan denda hingga Rp 150 juta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88. Kapasitas kendaraan umum harus dikurangi sebanyak 50 persen.
Biasanya, jumlah penumpang angkot saat waktu normal sebelum pandemi adalah 11 orang. Karena dibagi dua, maka maksimal hanya boleh ada enam orang termasuk sopir dalam angkot.
Rinciannya adalah di kursi yang biasa ditempati enam orang dipangkas jadi tiga dan bangku kapasitas empat dikurangi jadi dua.
Baca Juga: 66 Pekerja Minyak Lepas Pantai Milik Pertamina Balikpapan Positif Covid-19
"Jadi total 5 penumpang dan 1 sopir," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).
Dalam penerapannya, aparat keamanan nantinya akan memberikan teguran jika pengelola angkot melakukan pelanggaran. Selanjutnya protokol kesehatan sesuai aturan diminta untuk dilaksanakan.
Jika memang nantinya didapati masih melanggar, maka akan ada sanksi denda. Sebagai permulaan uang yang harus dibayarkan adalah Rp 50 juta.
Pemberian sanksi ini disebutnya sesuai Pergub nomor 79 tahun 2020. Jika kembali melanggar, maka nilai denda akan meningkat ke Rp 100 hingga Rp 150 juta.
"Jika operator tersebut tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif. Sebesar Rp 50 juta. Yang kedua otomatis progresif Rp 100 juta maksimum Rp 150 juta," tuturnya.
Baca Juga: 118 ASN Pemprov Riau Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan BKD
Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan atau pengelola angkot, bukan sopir. Nantinya denda tak kunjung dibayar, maka izin operasi bisa saja dicabut.
"Tujuh hari enggak dibayar dicabut izinnya," pungkasnya.