Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetahui banyaknya permintaan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda melihat penularan kasus Covid-19 di Indonesia belum terkendali.
Namun pihaknya bakal mencoba dahulu merevisi peraturan penyelenggaraan Pilkada dan melihat implementasinya.
Dasco menjelaskan Pilkada Serentak 2020 tetap akan berjalan dengan mencoba melaksanakan revisi aturan Pilkada yang nantinya akan dikeluarkan melalui perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu).
"Kami akan coba lihat dulu apakah itu dalam bentuk perppu atau PKPU bagaimana dalam waktu dekat ini implementasinya dilaksanakan di lapangan tentunya dengan protokol Covid-19 yang ketat itu adalah proritas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Maju Sebagai Calon Bupati Jember, Siapa Hendy Siswanto Sebenarnya?
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra tersebut, opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 juga baik untuk dipertimbangkan. Tetapi penundaan itu juga bakal memiliki risiko. Sehingga Dasco menilai perlu juga perhitungan yang matang apabila memang Pilkada Serentak 2020 terpaksa ditunda.
"Nah, ini semua memang mesti dihitung karena kesiapan-kesiapan penundaan Pilkada ini bukan sekadar ditunda tapi kemudian mesti ada penunjukkan Plt dan sebagainya," ujarnya.
"Tapi seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa apabila nanti setelah revisi, implementasi di lapangan tidak memungkinkan malah kemudian menjadi klaster baru, ya hal penundaan patut dipertimbangkan, begitu," ucap Dasco.
Salah satu permintaan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketimbang memaksakan perhelatan pesta demokrasi itu, PP Muhammadiyah menilai keselamatan masyarakat lebih penting untuk dipikirkan.
Baca Juga: Isu Pilkada Bakal Ditunda, Sekda Bantul: Kami Masih Tunggu Keputusan KPU
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau KPU agar bisa membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR serta instansi lainnya.
Selain soal jadwal pelaksanaan, pihaknya juga meminta agar aturan kampanye bisa ditinjau ulang.
"Bahkan di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," kata Abdul saat konferensi pers secara virtual, Senin (21/9/2020).
Hal tersebut diminta PP Muhammadiyah lantaran melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurut mereka, keselamatan masyarakat lebih penting ketimbang memaksakan pelaksanaan Pilkada.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya.