Suara.com - Polisi meringkus satu dari dua pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam aksi penganiayaan itu, seorang pria bernama Mansur (40) tewas.
Aksi tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV. Merujuk pada video yang diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tamansari 2, Jakarta Barat pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Kapolsek Tamansari, AKBP Abdul Gofur mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban tersinggung karena tersangka ER menjelek-jelekan dirinya.
Tak hanya itu, tersangka ER sudah tidak lagi menyetor uang kepada korban sebagaimana kebiasaan dalam sehari-hari.
Baca Juga: 8 Tragedi Kalibata City Paling Tragis, Kasus Mutilasi hingga Bunuh Diri
Merasa kesal, korban lantas menyambangi indekos ER sambil membawa sebuah besi. Tak hanya itu, korban juga membawa sebilah obeng yang diselipkan di saku celananya.
"Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan menyelipkan sebilah obeng di sakunya," kata Gofur saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Tiba di indekos ER, korban sempat terlibat adu mulut terkait masalah antara mereka berdua. Saat itu, tersangka ER berusaha menjelaskan jika dia tidak pernah menjelek-jelekkan korban.
Namun, korban tetap menuduh ER telah bertindak seperti itu. Singkat kata, korban menantang ER untuk duel dan dia juga sempat menghubungi rekan-rekannya.
Tak lama berselang, pelaku DP --yang masih buron-- datang ke lokasi menggunakan seped motor. Dia berhenti tepat di belakang Mansur.
Baca Juga: Identitas Terungkap, Mayat di Jurang Berastagi Diduga Korban Pembunuhan
Tersangka ER, lanjut Gofur, sempat merasa terdesak lantaran korban telah mengontak rekan-rekannya. Tanpa pikir panjang, ER langsung masuk ke kamar indekosnya dan mengambil sebuah besi dan sebilah pisau.
ER kemudian keluar dan langsung menyerang korban dengan melemparkan besi ke arah tangan korban. Sontak, besi yang semula dipegang oleh korban terjatuh.
"Melihat besi yang dipegang korban terjatuh, ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukkan pisau secara membabi buta ke arah korban sehingga korban terjatuh dan tersangka tetap menusukkan pisau ke arah korban," jelas Gofur.
Melihat korban roboh, DP yang berada di sepeda motor langsung turun dan mengambil besi yang dilempar oleh ER. Dia juga ikut memukul korban secara berulang-ulang.
Gofur menambahkan, ER dan DP lantas meninggalkan korban menggunakan sepeda motor. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Mansur tidak dapat tertolong lagi.
"Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata dia.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menambahkan jika polisi sempat melepaskan timah panas ke kaki ER. Sebab, dia melakukan perlawanan saat petugas hendak meringkusnya.
"ER ketika akan ditangkap sempat mencoba melawan petugas, anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan timah panas pada bagian kaki," kata Audie saat dikonfirmasi terpisah.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah besi shock dan satu buah masker.
Atas perbuatannya, ER kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Metro Tamansari dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Jo Pasal 89 KUHP.