Suara.com - Bagi Warga Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) yang melanggar protokol kesehatan bakal mendapatkan sanksi tegas yang berbeda dari wilayah lainnya.
Sebab, pelanggar bakal bisa mendapat sanksi hukuman penjara.
Keseriusan penegakan aturan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang yang telah menyediakan sel khusus untuk pelanggar Peraturan Daerah Perda nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kami sudah menyediakan sel khusus untuk pelanggar nantinya yang ditindak kurungan," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Ratusan Warga Ogan Komering Ulu Terjaring Razia Masker
Dia mengemukakan, jika nantinya aturan tersebut disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelanggar yang akan disanksi kurungan akan dipisahkan dengan tahanan pidana lain.
"Selnya kami buatkan khusus untuk pelanggar nantinya. Untuk pria di Polresta Padang dan untuk perempuan di sel Polsek Nanggalo," lanjutnya.
Sementara itu, saat ini pihaknya masih mengalami kapasitas berlebih untuk pelaku tindak kriminal.
"Saat ini keadaan kami sudah over kapasitas juga," lanjutnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan sanksi kurungan terhadap pelanggar perda yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar).
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pengendara Jalur Puncak Bogor Diborgol Biar Kapok