Suara.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap BA (35), pria yang diduga menjadi pelaku pencukikan seorang anak bayi berusia dua bulan yang tak lain merupakan anak dari kekasihnya.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com--media jaringan--Suara.com, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Jakarta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2020) dini hari sekitara pukul 01.00 WIB.
Kekinian, BA telah digelandang ke Jambi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pria Culik Bayi Kekasih Gegara Nikah Ditolak: Mau Aku Tanam di Dalam Tanah
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes M Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi membenakan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, benar. Pelaku ditangkap di Jakarta," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan penculikan pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Sebelum kabur ke Jakarta, bayi tersebut dititipkan pelaku ke rumah temannya di kawasan Jalan Sersan Darpin, RT 15 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.
BA melakukan penculikan karena ajakan untuk menikah ditolak oleh orang tua korban yang bernama Intan Ayu (20), warga Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Baca Juga: Geger Pria Penculik Bayi di Jambi, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelum aksi penculikan tersebut, pelaku sempat tinggal di rumah orang tua korban.
Pelaku sendiri melancarkan aksinya saat korban hanya tinggal bersama neneknya, karena orang tuanya berada di luar kota.