Suara.com - Anggota Resmob Polda Jambi menangkap tersangka kasus penculikan bayi berusia dua bulan yang sempat melarikan diri ke luar kota dan ditangkap di Jakarta, Senin (21/9/2020), dini hari.
Tersangka bernama BA (35). Kini, dia dibawa dalam penerbangan dari Jakarta menuju Jambi untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Yuda mengatakan penculikan dilakukan pada Sabtu (19/9/2020), sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu (20/9/2020), petugas mendapatkan informasi BA melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat.
Baca Juga: Heboh Bayi 6 Bulan Main Ski Air, Warganet: Di Indonesia, Lo Diomelin Mertua
Kepada polisi, BA mengaku nekat membawa bayi karena permintaannya untuk Intan Ayu Lestari (20) ditolak. Ayu adalah ibu dari bayi itu.
Unit Resmob yang dipimpin Komisaris Polisi Priyo Purwanto beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri, petugas melakukan pengejaran ke Pelabuhan Merak, Banten, namun BA lolos.
Tim gabungan kembali melakukan pengejaran ke Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan BA terdeteksi di Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Puji Syukur, Bayi Gajah Betina Sumatera Lahir di PLG Riau
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, BA ditangkap. Kepada polisi, BA mengatakan bayi yang dia culik masih dititipkan kepada teman di Jambi bernama Bujang Batu.
Pada pukul 02.15 WIB, bayi tersebut berhasil ditemukan di rumah Naryo alias Bujang Batu di Jalan Sersan Darpin, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Atas perbuatan, BA dikenakan pasal tentang tindak pidana penculikan anak sesuai Pasal 83 jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Antara]