Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum pernah dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, ia berencana membuat usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal PSBB.
Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.
Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Mulai Kewalahan: Entah Sampai Kapan Kita Bertahan?
Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Pergub yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Sementara untuk bisa membuat Perda, harus ada kajian dan persetujuan juga dari pihak DPRD.
Karena belum ada usulan dari Anies untuk membuat Perda, maka wakil rakyat Jakarta akan segera membuat inisiatif sendiri untuk membuatnya.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," jelasnya.
Mengingat situasi pandemi yang mendesak, pembuatan Perda tak perlu dimasukan dulu ke dalam Program pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda). Nantinya lewat inisiatif DPRD, Bapemperda akan langsung membahas Perda tersebut.
"Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," pungkasnya.
Baca Juga: Pilkada 2020 Sesuai Jadwal, Jokowi Sebut Tak Bisa Tunggu Pandemi Berakhir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan daerah atau Perda untuk memperkuat operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II. Perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda itu berdasar hasil rapat koordinasi bersama TNI, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan Agung pada Senin (14/9) kemarin.
"Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda untuk memperkuat dan kami punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).