Turun Rp 50 Miliar dari Usulan, DPR Kabulkan Tambahan Anggaran Kejagung

Senin, 21 September 2020 | 14:14 WIB
Turun Rp 50 Miliar dari Usulan, DPR Kabulkan Tambahan Anggaran Kejagung
Warga berfoto selfie didepan gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR mengabulkan penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaaan Agung pasca dilanda kebakaran. Penambahan anggaran yang dikabulkan sebasar Rp 350 miliar.

Berkaca dari usulan penambahan anggaran yang diajukan Kejagung dalam rapat sebelumnya, pengabulan itu turun Rp 50 miliar dari permohonan sebesar Rp 400 miliar.

"Kejaksaan Agung RI pagu anggaran 2021 sebesar Rp 9,243 triliun. Tambahan belanja sebesar Rp 350 miliar. Pagu APBN 2021 disetujui menjadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja, Senin (21/9/2020).

Menanggapi pengabulan permohonan penambahan anggaran, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengikuti jalannya rapat secara virtual mengucapkan terima kasih.

Baca Juga: Ditegur Bawaslu, Anggota DPR RI Tetap Bagikan Kartu PIP Bergambar Paslon

Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui permohonan penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejegung) sebesar Rp 400 miliar. Penambahan itu ditujukan sebagai anggaran pembangunan kembali gedung utama Kejagung yang mengalami kebakaran pada Agustus lalu.

Komisi III sekaligus juga menyetujui pagu anggaran Kejagung tahun 2021 yang mencapai Rp 9,2 triliun.

"Pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2021 sebesar Rp 9.243.319.486.000, serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 400.000.000.000," ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni membacakan kesimpulan rapat, Senin (14/9/2020).

Adapun Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran sebesar Rp 400 miliar yang dikhususkan untuk pembangunan kembali gedung utama milik mereka yang terbakar pada 22 Agustus 2020.

Permintaan penambahan anggaran disampaikan Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam rapat dengan Komisi III DPR hari ini.

Baca Juga: Komisi VII Pantau Progres Pembangunan PLTU Cirebon Power

Ia berujar kebakaran telah mengakibatkan kerusakan berat pada
seluruh bangunan gedung utama Kejaksaan Agung sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok. Karena itu diperlukan tambahan anggaran untuk pembangunan kembali gedung tersebut.

"Namun dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir belum terakomdir dalam pagu anggaran 2021 di atas. Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan," kata Untung, Senin (14/9/2020).

Untung menyampaikan, dalam rapat pembahasan anggaran, sebelumnya Kejaksaan Agung telah memina penambahan anggaran dari pagu yang sudah ditentukan.

"Bahwa surat bersama Menkeu dan Menteri ATR/Bappenas, pada pokoknya menyatakan Kejagung melalui pagu anggaran tahun anggaran 2021 sebesar Rp9.243.319.486.000 mendapat tambahan anggaran sebesar Rp2.285.577.000.000," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI