"Total keselurahan uang yang dikirimkan Rp 106.900.000,- oleh korban kepada tersangka melalui rekening atas nama RS," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/9/2020).
Namun kenyataannya yang dijanjikan Wakapolda Lampung gadungan tidak terbukti, anak korban yang mengikuti tes masuk polisi malah tidak lulus.
Kemudian korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomornya tidak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Solok Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
"Pelaku DH berhasil diamankan di kawasan Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 unit handphone, 1 buku tabungan, 1 ATM, dan 2 stel pakaian.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara.
Sementara pelaku E, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.