Janji Bisa Masukan ke Sekolah Polisi, Wakapolda Gadungan Tipu Rp 106 Juta

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 21 September 2020 | 14:06 WIB
Janji Bisa Masukan ke Sekolah Polisi, Wakapolda Gadungan Tipu Rp 106 Juta
Ilustrasi tahanan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iswan (50) Warga Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditipu mentah-mentah oleh pelaku berinisial DH, orang yang dikenalkan kepadanya melalui perantara E, yang saat ini masih buron.

Dia ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa menjamin anaknya menjadi polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditipu hingga Rp 106 juta.

Aksi penipuan dengan modus sebagai pejabat kepolisian bermula pada Mei 2020. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang pelaku E.

Kala itu, Iswan bercerita kepada E, bahwa dirinya hendak memasukan sang anak ke sekolah kepolisian.

Baca Juga: Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan

Mendapat cerita itu, E kemudian menawarkan bantuan. Kepada korban, E mengaku memiliki paman yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa memasukkan anaknya ke sekolah kepolisian.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian diberikan nomor telpon tersangka DH (49) yang disebut sebagai Wakapolda Lampung.

Hingga akhirnya, hubungan komunikasi dilakukan via telpon oleh korban dengan tersangka DH yang merupakan warga Kota Solok .

Korban yang lantas percaya saja dengan E, kemudian menghubungi tersangka DH yang mengaku Wakapolda Lampung.

Oleh DH, korban dimintai uang Rp 100 juta untuk biaya memasukkan anaknya ke kepolisian.

Baca Juga: Ungkap Kasus Calo Akpol Tipu Petugas Polisi, Begini Kata Polda Kalsel

Korban yang tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian berjanji untuk mencicilnya. Korban kemudian mencicil uang yang diminta dengan cara mengirimkan melalui rekening.

"Total keselurahan uang yang dikirimkan Rp 106.900.000,- oleh korban kepada tersangka melalui rekening atas nama RS," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/9/2020).

Namun kenyataannya yang dijanjikan Wakapolda Lampung gadungan tidak terbukti, anak korban yang mengikuti tes masuk polisi malah tidak lulus.

Kemudian korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomornya tidak bisa dihubungi.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Solok Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.

"Pelaku DH berhasil diamankan di kawasan Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 unit handphone, 1 buku tabungan, 1 ATM, dan 2 stel pakaian.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara.
Sementara pelaku E, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI