Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

Senin, 21 September 2020 | 10:22 WIB
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (MAKI) membeberkan salah satu bukti dugaan percakapan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkait penyebutan istilah King Maker.

Bukti-bukti itu, berupa percakapan melalui pesan WhatsApp terkait perbicangan penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah Bapakku dan Bapakmu dan istilah King Maker, maka bersama ini dipublikasikan poto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA (WhatsApp) antara PSM (Pinangki) dan ADK (Anita) dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko) dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keteragannya, Senin (21/9/2020).

Salah satu bukti percakapan yang dibeberkan boyamin yakni :

Pinangki : "Bapak saya berangkat ke puncak tadi siang jam 12"

Anita Kolopaking : "Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"

Pinangki : "Bukan itu juga bu"

Pinangki : "Karena King Maker belum clear juga"

Boyamin menyebut salah satu bukti yang dibeberkannya ini, sudah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ucap Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI