Suara.com - Istilah "Bapak ku, Bapak mu" dan "King Maker" sempat dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan MA yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain Pinangki, ada dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Terkait itu, Boyamin buka suara. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, dia membeberkan isi percakapan pesan singkat antara Pinangki dan Anita Kolopaking.
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Isi percakapan tersebut, lanjut Boyamin, adalah membantu Djoko Tjandra agar bebas dari kasus hak tagih atau Cassie Bank Bali. Saat itu, Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan.
Baca Juga: Ada Istilah 'Bapakku Bapakmu' Dalam Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung
"Untuk membantu pembebasan JST dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali," jelasnya.
Boyamin melanjutkan, seluruh dokumen yang terdiri dari 200 halaman itu kekinian telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, MAKI juga memberikan penjelaskan kepada KPK terkait dokumen tersebut.
"Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tgl 18 September 2020," kata dia.
"Bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini," sambung Boyamin.
Dengan demikian, Boyamin meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait materi "Bapak ku, Bapak mu" dan "King Maker". Sebab, hal tersebut sudah direncanakan secara masif untu membebaskan Djoko Tjandra
Baca Juga: Penanganan Perkara Pinangki, Kejagung: Dulu Dituduh Lelet, Sekarang...
"Dikerenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif ( TSM ) atas perkara rencana pembebasan JST," ungkap dia.
Tanggapan Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono enggan merespon sejumlah informasi dari masyarakat sipil terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Salah satunya adalah terkait istilah 'Bapak ku, Bapak mu' dan 'King Maker' dalam kasus Pinangki. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman beberapa waktu lalu sempat menyampaikan informasi soal istilah tersebut kepada KPK agar menjadi petunjuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Pinangki.
Menurut Ali selama proses penyidikan, pihaknya tidak pernah menemukan informasi tersebut. Bahkan, kata dia, fakta hukumnya berbeda.
"Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian begitu loh. Selama tidak ada pembuktian ya sudalah itu jadi isu-isu," kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (18/9/2020).