Suara.com - Oknum polantas di Pontianak menuai kecaman publik lantaran diduga melakukan perbuatan cabul saat hendak menilang seorang remaja perempuan.
Korban diketahui adalah siswi berusia 15 tahun yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, namun ketika hendak ditilang remaja itu justru diperkosa oleh oknum petugas.
Kontan peristiwa itu membuat masyarakat geram dan tak menoleransi perbuatan oknum Polantas tersebut.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, oknum petugas tersebut adalah anggota Polresta Pontianak yang saat itu tengah bertugas di perempatan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengakuan korban
Korban bercerita, awalnya ia dengan temannya akan pergi memasang kawat gigi di wilayah Pontianak.
Saat di persimpangan lampu merah di Jalan Tanjungpura, ia dan temannya diberhentikan oleh oknum polisi itu karena kondisi kendaraan korban tidak sesuai standar persyaratan dalam berkendara.
Polisi itu lantas menyuruh berhenti di poslantas dan membeberkan kesalahan keduanya.
"Di lampu merah itu kena tilang dengan oknum polisi itu, ditilang, kunci motor diambil ,motor diseret ke pos. Sampai di pos ditanya kenapa ndak pakai helm? ndak ada helm kata kawan saya. Kesalahannya disebutkan dengan oknum polisi itu yakni tidak pakai helm,tidak pakai masker, plat motor ndak dipasang dan STNK udah mati," katanya, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli Polisi Pontianak saat Mau Pasang Behel Gigi
Karena takut ditilang, korban dipaksa untuk mengikut kemauan oknum polisi berinisial DY tersebut. DY memerintahkan agar korban menyuruh temannya pergi sementara korban ikut dengannya.