Suara.com - Sejak Juli lalu, profil Marissa Hutabarat memang sudah menjadi perbincangan di media sosial Tanah Air. Saat itu, Marissa dikabarkan tengah mencalonkan diri sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pertama di New Orleans. Kini, namanya kembali menjadi sorotan karena perempuan keturunan Indonesia ini berhasil memenangkan pemilihan hakim tersebut.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Marissa Hutabarat? Simak profil Marissa Hutabarat, sang Hakim di Amerika Serikat keturunan Indonesia berikut ini.
Latar Belakang Marissa Hutabarat
Sebelum terpilih menjadi hakim, Marissa Hutabarat merupakan pengacara muda sekaligus aktivis sosial di New Orleans, Amerika Serikat. Nama Hutabarat didapat dari sang ayah yang berdarah Batak. Hutabarat sendiri merupakan salah satu marga yang berasal dari daerah Tapanuli Utara. Sementara itu, sang ibu merupakan keturunan Tionghoa asal Thailand.
Pemilik akun Instagram @marissaforjudge ini lahir dan besar di Amerika Serikat. Walaupun tidak pernah tinggal di Indonesia, Ia belajar tentang kultur dan budaya Indonesia dari sang opung (ibu dari ayah).
Pendidikan dan Karier Marissa Hutabarat
Marissa Hutabarat mengambil gelar sarjananya di jurusan Psikologi, DePaul University dan lulus di tahun 2006. Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Loyola University.
Setelah lulus pada 2010, Ia melakukan externship dengan Honorable Judge Roland Belsome dari Pengadilan Banding Negara Bagian Louisiana. Saat itu, Ia bertugas melakukan penelitian, meringkas, menyusun memorandum, dan beberapa tanggung jawab lainnya.
Ia juga pernah menjadi juru tulis untuk Honorable Edwin A. Lombard dari Pengadilan Banding Negara Bagian Louisiana. Tidak hanya itu, Marissa juga sempat menjabat sebagai juru tulis hukum yudisial untuk Honorable Monique Barial di Pengadilan Distrik Sipil dengan tugas yang semakin kompleks.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Wanita Ngamuk Naik Meja hingga Ancam Tusuk Pegawai KFC
Sebelum mencalonkan diri sebagai hakim, Marissa merupakan associate attorney di Glago Williams, LLS yang berfokus pada kasus kecelakaan lalu lintas, malapraktik medis, serta perselisihan asuransi.